Dapatkan informasi terbaru dengan berbagai permainan Taruhan dan bergoyang dengan alunan musik DJ. jika produk/bisnis anda ingin terkenal, bisa menghubungi Jasa SEO Terbaik Di Indonesia.(Silahkan di Klik)

Assyifah Pembunuh Ade Sara Histeris Dihukum 20 Tahun Bui

TLD-ID.COM ~ Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Assyifah Ramadhani, terdakwa pembunuh Ade Sara dengan pidana penjara selama 20 tahun.

"Terdakwa Assyifah telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Dengan itu kami menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan membayar denda biaya perkara Rp5000," ujar Ketua majelis hakim Apsoro,  Selasa 9 Desember 2014.

Menurut hakim, Assyifa dinyatakan bersalah karena telah bersekongkol  melakukan perencanaan pembunuhan bersama Hafitd terhadap Ade Sara.
Lihat juga : VIDEO dan FOTO-FOTO RAMBUT BAGAI TERLAHIR KEMBALI yang pernah ada. (Please wait. after 5 seconds, SKIP AD.)
Usai mendengarkan putusan hakim, Assyifah yang menggunakan cadar berwarna hitam menangis histeris.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum  menuntut Assyifah dengan pidana penjara seumur hidup sebagaimana ancaman hukuman primer pasal 340 yang mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Mereka juga didakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 338 dengan ancaman hukuman mati atau maksimal hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga :
 Mainkan games nya sekarang juga dan dapatkan Ratusan Juta Rupiah.




0 komentar:

Posting Komentar

Assyifah Pembunuh Ade Sara Histeris Dihukum 20 Tahun Bui